By: Slt.
FUNGSI:
a. membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
b. melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya
c. memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
d. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
e. menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.
WEWENANG
a. mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
b. mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
e. sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat di selesaikan pada tingkat desa
f. membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/ kota desa adat tersebut berada
Demikian juga Lembaga Adat Desa, ( LAD)
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Fungsi Lembaga Adat Desa :
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
- melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
- Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Desa
Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar