Halaman
Menyajikan dan menerima postingan untuk/dari masyakat Empat Lawang baik yang tinggal di Empat Lawang atau yang berada di luar daerah, yang berkaitan dengan Adat Istiadat, Seni Budaya Dll.
AD, ART Lembaga Adat Empat Lawang
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pembina Adat Empat Lawang merupakan lembaga berasaskan Pancasila dan berpayung rasa Kekeluargaan. Pembina Adat Empat Lawangh merupakan lembaga yang betujuan untuk menggali, memelihara, membina, dan mengembangkan nilai-nilai luhur adat Empat Lawang yang pernah ada dalam sistem pemerintahan Marga dan masih dijunjung masyarakat hingga sekarang, sebagai landasan guna memperkokoh jati diri masyarakat Empat Lawang.
Dalam upaya untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tujuannya, maka Pembina Adat Empat Lawang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan. Kita semua berharap dan berusaha agar Pembina Adat Empat Lawang terus dapat menjalankan fungsi, tugas, dan tujuannya dari masa ke masa, sehingga bersama masyarakat Empat Lawang pada umumnya akan terwujud Masyarakat Adat Empat Lawang yang maju, adil, dan sejahtera, dengan tatanan masyarakat madani dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkepribadian kokoh membumi.
Tebing Tinggi,........................ 2020
PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG
Ketua, Sekretaris,
…………………………………. ………………………………….
ANGGARAN DASAR
PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirahim.
Bahwa Adat Istiadat Marga adalah khasanah budaya Empat Lawang yang mengandung nilai-nilai luhur dan menjadi jati diri masyarakat, tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, merupakan bagian dari rumpun Melayu, Batang Hari Sembola dalam Bangsa lndonesia. Adat Istiadat sebagai: bagian budaya manusia adalah warisan luhur yang sangat berharga yang harus dipelihara dan dibina keberlangsungannya, dalam membentuk dan mengokohkan jati diri bangsa.
Merupakan tanggung jawab generasi ke generasi yang berkesinambungan untuk mengamalkan dan mengembangkan, serta mewariskan nilai-nilai luhur adat istiadat Marga bahkan budaya Empat Lawang pada umumnya, dalam suatu wadah yang disebut Pembina Adat Empat Lawang. Adat Istiadat Marga yang dijiwai oleh falsafah Kekeluargaan Adat bersendikan kerukunan. Kerukunan bersendikan kebersamaan dalam keragaman Saling Keruani Sang Kerawati, sebagaimana pilar-pilar penopang Rumah Panggung sehingga berdiri-tegak dan kokoh dari Hulu ke Hilir, bernilai simbolik dari padunya: Adat, Ulama dan Umara.
BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Pembina Adat Empat Lawang
Pasal 2
Kedudukan
Berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Empat Lawang, Tebing Tinggi.
Pasal 3
Waktu
Untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
Berasas Pancasila.
Pelaksanaannya berlandaskan pada penghormatan norma-norma adat masyarakat.
Pasal 5
Tujuan
Menggali dan melestarikan Adat.
Pasal 6
Usaha
Mendokumentasikan, memproduksi media, memasyarakatkan dan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Status
Pembina Adat Empat Lawang adalah bentukan Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Pasal 8
Fungsi
Pembina Adat Empat Lawang befungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam menggali dan melestarikan, mengembangkan adat istiadat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota Pembina Adat Empat Lawang adalah para ahli, pemerhati, dan peminat budaya Empat Lawang, terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa
.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Hak
Anggota biasa, anggota luar biasa memperoleh hak-hak yang diatur dalam AD/ART.
Pasal 11
Kewajiban
Setiap anggota (anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota ) wajib mentaati semua peraturan yang ada dalam AD/ART dan aturan lainnya.
BAB V
KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Kecamatan (MUSCAM)
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi Pembina Adat Empat Lawang ada pada Ketua Umum.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Susunan organisasi
Pembina Adat Empat Lawang terdiri dari: Pembina, pengarah dan Pengurus.
Pasal 15
Kepengurusan
Masa kepengurusan Pembina Adat Empat Lawang selama 5 tahun
Segala keputusan Pengurus berpedoman kepada AD/ART dan kesepakatan lainnya.
BAB VIII
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 16
Pengurus Pembina Adat Empat Lawang adalah hasil Musyawarah Daerah ( Kecamatan ) dengan Pembentukan Formatur atau di tunjuk.
Tim Formatur ditentukan dalam Musyawarah Daerah ( Kecamatan )
BAB IX
ATRIBUT DAN MOTO ORGANISASI
Pasal 17
Atribut
Lambang/logo Pembina Adat Empat Lawang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 18
Moto
Saling Keruani Sangi Kerawati
Untuk mewujudkan " EMPAT LAWANG kokoh MADANI "
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
Kekayaan
Kekayaan Pembina Adat Empat Lawang diperoleh melalui APBD Empat Lawanh, hibah, donator (tidak mengikat), dan usaha-usaha yang sah.
Kekayaan Pembina Adat Empat Lawang sebesar-besarnya dipergunakan untuk kelangsungan organisasi
BAB Xl
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat terdiri dari: Musyawarah Daerah (Muscam ), Musyawarah dan rapat kerja (Raker)
Hal-hal diatas akan lebih lanjut diatur dalam ART.
Pasal 21
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apa bila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Musyawarah dan hasil rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 dan Jumlah anggota yang hadir.
BAB Xll
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam Musda yang disetujui sekurang kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
HaI-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-syarat
Anggota Biasa
Berdomisili di wilayah Empat Lawang
Anggota Luar Biasa
Orang Empat Lawang
Bendomisili di luar wilayah Empat Lawang
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran yang membangun.
Setiap anggota biasa berhak mengusulkan atau diusulkan serta dapat dipilih atau memilih sebagai pengurus dalam kepengurusan.
Anggota luar biasa, berhak mengajukan pendapat, saran dan usul serta nasihat baik tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Mentaati dan melaksanakan seluruh ketetapan AD/ART, keputusan Rapat Pengurus dan keputusan Rapat Kerja (Raker) dan semua peraturan yang berlaku.
Memelihara rasa persaudaraan dan persatuan diantara anggota.
Memiliki royalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN
Pasal 6
Pemberhentian
Anggota Pengurus berhenti:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri dengan alasan yang sah.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Penasihat, Pembina dan Pengurus
Pembina adalah Bupati Empat Lawang
Pengarah adalah Lembaga /Dinas yang berkaita, yang ditunjuk Bupati.
Pengurus terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Ketua-ketua Bidang, dan Anggota Perwakilan dari Kecamatan se Kabupaten Empat Lawang .
Pasal 8
Kepengurusan
Pengurus dalam melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan baik diminta, maupun tidak diminta, senantiasa menerima saran dan usul.
BAB V
PENASIHAT
Pasal 9
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Penasihat adalah memberikan saran, usul, dan masukan kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB VI
MUSYAWARAH DAERAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Musyawarah
Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Membuat dan menyempurnakan AD/ART.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan keanggotaan.
Pasal 11
Peserta Musyawarah Daerah
Peserta MUSDA terdiri dari: Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa.
Pasal 12
Wewenang Rapat Kerja
Rapat Kerja berwenang membuat keputusan berpedoman Pada AD/ART
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Kekayaan organisasi sepenuhnya digunakan bagi jalannya organisasi dan menjadi inventaris lembaga Pembina Adat Empat Lawang.
Pasal 13
Keuangan
Pendapatan atau sumbangan lain yang tidak mengikat, tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
BAB VIII
PEMILIHAN
Pasal 14
Tata Can Pemilihan
Tata cara pcmilihan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah.
Pasal 15
Syarat-syarat Calon Ketua
Syarat-syarat Calon Ketua:
Berdomisili di Empat Lawanh
Memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai dengan tujuan organisasi
BAB IX
ATRIBUT DAN TANDA ORGANISASI
Lambang
Ayat l
Bentuk dan warna serta ukuran lambang akan ditetapkan dalam peraturan.
Ayat 2
Hal tersebut seperti ayat 1 ini harus mencerminkan PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG
Ayat 3
Bentuk dan warna serta tata cara penggunaan seperti pada ayat 1 ditetapkan peraturan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG akan diatur dalam peraturan yang ditetapkan Oleh Pembina Adat Empat Lawang
BAB XI
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lainnya dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar