Halaman

Menyajikan dan menerima postingan untuk/dari masyakat Empat Lawang baik yang tinggal di Empat Lawang atau yang berada di luar daerah, yang berkaitan dengan Adat Istiadat, Seni Budaya Dll.

Ilustrasi Perang Gunung Meraksa

jidur Dengan Dana Angkat

Jidur Khas Empat w

Kuntaw Asli Empat Lawang dari Desa Lubuk Layang

PUISI

Kabut pagi melibas Melintasi rimba raya Percik embun pagi Masih membasahi pucuk pucuk daun kopi Mentari Mulia menyapa Setelah hujan semalam menebar rintik di lembah2 desa gunung meraksobaru Dingin selimut kabut Membias aroma dedaunan ranting ranting pepohonan Jejak langkah kita menelusuri alam Menelisik pelaku budaya lokal Jemari kita sempat bicara Saat daun kopi yang kita petik Menebar senyum bahagia Senyum ikhlas para ndung, geliatnya terasa sedap dengan kudapan-kudapan lokal empat lawang Jejak kita menyusuri bukit dan lembah pendopo mengisahkan Catatan langit Ketika mega biru menebar oksigen kasih sayangNya Sungguh, tutur bahasa yang kau ajarkan..menambah kamus bahasaku Bahasa kasih sayang, bahasa adab dan akhlak penduduk desa.. Ajarkan Ilmu baru...

Program Kerja LA Empat Lawang

Program kerja Pembina Adat Empat Lawang 1.jangka pendek. A Mengusulkan pemangku adat di setiap kecamatan. B. Mengusulkan pengurus rapat adat desa sekabupaten Empat Lawang. C. Mensosialisasikan pada anggota rapat adat desa tentang visi misi lembaga adat. D. Menggali, menginfentarisasi Adat budaya yg ada di Empat Lawang . E. Mengembalikan budaya jenjang untuk berumah tangga. 2.Jangka Menengah. A. Memperjuangkan konstitusi masyarakat.( Perdes_> Perda) B. Mendorong dengan pendampingan pada pemerintah Kabupaten untuk menerbitkan perbup/Perda terkait masyatakat adat. C. Workshop dan diskusi pada masyarakat adat di wilayah Kabupaten terkait potensi masyarakat adat. D. Mendorong dengan pendampingan untuk membangun Desa Pengembangan adat, Desa Seni budaya dan Deda wisata. E. Mencetak kamus bahasa lintang yg sudah di infentaridasi. 3.Jangka panjang. A.menginfentarisasi ,menggali dan meyimpulkan sejarah awal mula Empat Lawang B. Mengemas, menerbitkan buku serta memproduksi media audio visual sebagai pendokumentasian dan publikasi masyarakat adat Kabupaten Empat Lawang.

Batu Lincak di Desa Umo Jati Empat Lawang

Batu Megalitium di Desa Jarakan Empat Lawang

Salah Satu Stempel Marga di Empat Lawang

Batu Betiang di Empat Lawang, Situs Megalitikum Tempat Sesaji untuk Roh Nenek Moyang

Di Kabupaten Empat Lawang terdapat beberapa situs megalitikum peninggalan lampau di antaranya adalah Tujuh Batu Megalit, Dolmen, Kapak Batu hinga Naskah Kuno. Salah satu situs megalitikum tersebut yang cukup mudah ditemui yang lokasinya terletak tidak jauh dari pemukiman warga yakni Dolmen atau meja batu. Dolmen secara lebih rinci merupakan meja batu tempat meletakkan sesaji yang dipersembahkan untuk roh nenek moyang di masa lampau. Di Empat Lawang terdapat sebuah dolmen tepatnya terletak di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo letaknya pun ada di tengah-tengah kebun kopi warga. Warga lokal menyebutnya sebagai Batu Betiang. Memang secara sekilas susunan batu ini menyerupai meja dengan satu alas dan empat tiang. Untuk menuju ke dolmen Batu Betiang inipun cukup mudah cukup dengan berjalan kaki dan ataupun menggunakan kendaraan sepeda motor. Ketua Pembina Adat Kabupaten Empat Lawang Sulton Bustari yang kebetulan letak rumahnya tidak terlalu jauh dari situs megalitikum ini menyampaikan Dolmen tersebut telah diakuibdan tercatat oleh Balai Arkeologi. "Beberapa waktu lalu sudah ada peneliti yang pernah datang ke lokasi dari Balai Arkeologi Palembang dan diakui memang Batu Betiang adalah situs Dolmen," katanya saat ditemui, Jumat (28/01/2022). Ditambahkan Sulton berdasarkan keterangan dari Balai Arkelogi yang sebelumnya sempat meneliti di sana, dikatakan pada batu tersebut digunakan sebagai tempat meletakkan sesaji. "Tidak jauh dari batu betiang tersebut juga ada kumpulan batu sebanyak lima buah yang menurut para peneliti merupakan tempat beristrihat setelah meletakkan sesaji diatas dolmen," tutupnya. soerang warga yang kebetulan ada di lokasi mengatakan Batu Betiang posisinya saat ini telah agak mengalami penurunan sebab jika dulu mereka bisa masuk ke bawahnya sembari duduk sekarang tidak bisa lagi. "Saya perhatikan semakin kesini semakin turun posisinya, saya ingat dulu kita masih bisa duduk dan masuk di bawahnya sekarang sudah agak menyempit," katanya.

AD, ART Lembaga Adat Empat Lawang

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA Pembina Adat Empat Lawang merupakan lembaga berasaskan Pancasila dan berpayung rasa Kekeluargaan. Pembina Adat Empat Lawangh merupakan lembaga yang betujuan untuk menggali, memelihara, membina, dan mengembangkan nilai-nilai luhur adat Empat Lawang yang pernah ada dalam sistem pemerintahan Marga dan masih dijunjung masyarakat hingga sekarang, sebagai landasan guna memperkokoh jati diri masyarakat Empat Lawang. Dalam upaya untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tujuannya, maka Pembina Adat Empat Lawang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan. Kita semua berharap dan berusaha agar Pembina Adat Empat Lawang terus dapat menjalankan fungsi, tugas, dan tujuannya dari masa ke masa, sehingga bersama masyarakat Empat Lawang pada umumnya akan terwujud Masyarakat Adat Empat Lawang yang maju, adil, dan sejahtera, dengan tatanan masyarakat madani dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkepribadian kokoh membumi. Tebing Tinggi,........................ 2020 PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG Ketua, Sekretaris, …………………………………. …………………………………. ANGGARAN DASAR PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG MUKADDIMAH Bismillahirrahmanirahim. Bahwa Adat Istiadat Marga adalah khasanah budaya Empat Lawang yang mengandung nilai-nilai luhur dan menjadi jati diri masyarakat, tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, merupakan bagian dari rumpun Melayu, Batang Hari Sembola dalam Bangsa lndonesia. Adat Istiadat sebagai: bagian budaya manusia adalah warisan luhur yang sangat berharga yang harus dipelihara dan dibina keberlangsungannya, dalam membentuk dan mengokohkan jati diri bangsa. Merupakan tanggung jawab generasi ke generasi yang berkesinambungan untuk mengamalkan dan mengembangkan, serta mewariskan nilai-nilai luhur adat istiadat Marga bahkan budaya Empat Lawang pada umumnya, dalam suatu wadah yang disebut Pembina Adat Empat Lawang. Adat Istiadat Marga yang dijiwai oleh falsafah Kekeluargaan Adat bersendikan kerukunan. Kerukunan bersendikan kebersamaan dalam keragaman Saling Keruani Sang Kerawati, sebagaimana pilar-pilar penopang Rumah Panggung sehingga berdiri-tegak dan kokoh dari Hulu ke Hilir, bernilai simbolik dari padunya: Adat, Ulama dan Umara. BAB I NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Pembina Adat Empat Lawang Pasal 2 Kedudukan Berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Empat Lawang, Tebing Tinggi. Pasal 3 Waktu Untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. BAB II ASAS TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Asas Berasas Pancasila. Pelaksanaannya berlandaskan pada penghormatan norma-norma adat masyarakat. Pasal 5 Tujuan Menggali dan melestarikan Adat. Pasal 6 Usaha Mendokumentasikan, memproduksi media, memasyarakatkan dan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat. BAB III STATUS DAN FUNGSI Pasal 7 Status Pembina Adat Empat Lawang adalah bentukan Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang Pasal 8 Fungsi Pembina Adat Empat Lawang befungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam menggali dan melestarikan, mengembangkan adat istiadat. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Anggota Pembina Adat Empat Lawang adalah para ahli, pemerhati, dan peminat budaya Empat Lawang, terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa . BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 Hak Anggota biasa, anggota luar biasa memperoleh hak-hak yang diatur dalam AD/ART. Pasal 11 Kewajiban Setiap anggota (anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota ) wajib mentaati semua peraturan yang ada dalam AD/ART dan aturan lainnya. BAB V KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN Pasal 12 Kekuasaan Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Pasal 13 Kepemimpinan Kepemimpinan tertinggi Pembina Adat Empat Lawang ada pada Ketua Umum. BAB VI SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN Pasal 14 Susunan organisasi Pembina Adat Empat Lawang terdiri dari: Pembina, pengarah dan Pengurus. Pasal 15 Kepengurusan Masa kepengurusan Pembina Adat Empat Lawang selama 5 tahun Segala keputusan Pengurus berpedoman kepada AD/ART dan kesepakatan lainnya. BAB VIII PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 16 Pengurus Pembina Adat Empat Lawang adalah hasil Musyawarah Daerah ( Kecamatan ) dengan Pembentukan Formatur atau di tunjuk. Tim Formatur ditentukan dalam Musyawarah Daerah ( Kecamatan ) BAB IX ATRIBUT DAN MOTO ORGANISASI Pasal 17 Atribut Lambang/logo Pembina Adat Empat Lawang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 18 Moto Saling Keruani Sangi Kerawati Untuk mewujudkan " EMPAT LAWANG kokoh MADANI " BAB X KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 19 Kekayaan Kekayaan Pembina Adat Empat Lawang diperoleh melalui APBD Empat Lawanh, hibah, donator (tidak mengikat), dan usaha-usaha yang sah. Kekayaan Pembina Adat Empat Lawang sebesar-besarnya dipergunakan untuk kelangsungan organisasi BAB Xl MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 Musyawarah dan Rapat Musyawarah dan Rapat terdiri dari: Musyawarah Daerah (Muscam ), Musyawarah dan rapat kerja (Raker) Hal-hal diatas akan lebih lanjut diatur dalam ART. Pasal 21 Pengambilan keputusan Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apa bila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Musyawarah dan hasil rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 dan Jumlah anggota yang hadir. BAB Xll PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 22 Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam Musda yang disetujui sekurang kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir. BAB XIII PENUTUP HaI-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAB 1 KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-syarat Anggota Biasa Berdomisili di wilayah Empat Lawang Anggota Luar Biasa Orang Empat Lawang Bendomisili di luar wilayah Empat Lawang BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 3 Hak Anggota Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran yang membangun. Setiap anggota biasa berhak mengusulkan atau diusulkan serta dapat dipilih atau memilih sebagai pengurus dalam kepengurusan. Anggota luar biasa, berhak mengajukan pendapat, saran dan usul serta nasihat baik tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi. Pasal 5 Kewajiban Anggota Mentaati dan melaksanakan seluruh ketetapan AD/ART, keputusan Rapat Pengurus dan keputusan Rapat Kerja (Raker) dan semua peraturan yang berlaku. Memelihara rasa persaudaraan dan persatuan diantara anggota. Memiliki royalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi. Menjunjung tinggi nama baik organisasi. BAB III PEMBERHENTIAN Pasal 6 Pemberhentian Anggota Pengurus berhenti: Meninggal dunia. Mengundurkan diri dengan alasan yang sah. BAB IV SUSUNAN PENGURUS Pasal 7 Penasihat, Pembina dan Pengurus Pembina adalah Bupati Empat Lawang Pengarah adalah Lembaga /Dinas yang berkaita, yang ditunjuk Bupati. Pengurus terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Ketua-ketua Bidang, dan Anggota Perwakilan dari Kecamatan se Kabupaten Empat Lawang . Pasal 8 Kepengurusan Pengurus dalam melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan baik diminta, maupun tidak diminta, senantiasa menerima saran dan usul. BAB V PENASIHAT Pasal 9 Tugas dan Fungsi Tugas dan fungsi Penasihat adalah memberikan saran, usul, dan masukan kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. BAB VI MUSYAWARAH DAERAH DAN RAPAT KERJA Pasal 10 Tugas dan Wewenang Musyawarah Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan. Membuat dan menyempurnakan AD/ART. Memilih, mengangkat dan memberhentikan keanggotaan. Pasal 11 Peserta Musyawarah Daerah Peserta MUSDA terdiri dari: Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa. Pasal 12 Wewenang Rapat Kerja Rapat Kerja berwenang membuat keputusan berpedoman Pada AD/ART BAB VII KEKAYAAN ORGANISASI Kekayaan organisasi sepenuhnya digunakan bagi jalannya organisasi dan menjadi inventaris lembaga Pembina Adat Empat Lawang. Pasal 13 Keuangan Pendapatan atau sumbangan lain yang tidak mengikat, tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi. BAB VIII PEMILIHAN Pasal 14 Tata Can Pemilihan Tata cara pcmilihan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah. Pasal 15 Syarat-syarat Calon Ketua Syarat-syarat Calon Ketua: Berdomisili di Empat Lawanh Memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai dengan tujuan organisasi BAB IX ATRIBUT DAN TANDA ORGANISASI Lambang Ayat l Bentuk dan warna serta ukuran lambang akan ditetapkan dalam peraturan. Ayat 2 Hal tersebut seperti ayat 1 ini harus mencerminkan PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG Ayat 3 Bentuk dan warna serta tata cara penggunaan seperti pada ayat 1 ditetapkan peraturan. BAB X ATURAN TAMBAHAN Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur atau ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga PEMBINA ADAT EMPAT LAWANG akan diatur dalam peraturan yang ditetapkan Oleh Pembina Adat Empat Lawang BAB XI PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lainnya dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Naskah Tertua di Empat Lawang

Naskah TertuaPuyang Rianom