1. Untuk menyatukan kesepahaman tentang pengertian Adat Istiadat, kita harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Pasal 1 angka 5 memberikan batasan sebagai berikut: Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
2. Berdasarkan teks norma hukum dalam PERMENDAGRI nomor 52 tahun 2007 pada pasal 1 angka 5 di atas, maka ada tiga kata kunci, yakni (1) terlembaga, (2) mentradisi (3) berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari- hari. Ketiga kata kunci tersebut berkaitan dengan nilai sosial budaya dan adanya pranata.
3. PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan tentang kedua konsep yaitu nilai sosial dan pranata, yaitu Nilai Sosial Budayaadalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. Pranata adalah aturan-aturan yang dibakukan oleh masyarakat atau suatu lembaga sehingga mengikat bagi masyarakat dan anggotanya. (Pasal 1 angka 6 dan 7)
4. Nilai Sosial Budaya dan Pranata itulah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, berkaitan dengan ini PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan pengembangan, yakni Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budayamasyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. Sedangkan Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembng mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.
5. Pertanyaannya adalah apa dan maksud tujuan pemerintah untuk melestarikan dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 2 ayat (1) Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ayat (2) Pelestarian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pada konteks Pasal 2 PERMENDAGRI No 52 Tahun 2007 inilah adanya korelasi antara pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dengan negara, dalam hal ini mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
7. Jika demikian maksud dari Pemerintah, tentunya dibutuhkan sebuah konsep pemberdayaan masyarakat, namun perlu dipahami bersama, PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat, yaitu : Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 1 angka 9)
8. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana konsep pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya persepsi pemerintah ? Pasal 3PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan, bahwa Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dilakukan dengan :a. konsep dasar; program dasar; dan strategi pelaksanaan.
9. Apa yang dimaksud dengan konsep dasar Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya ? Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan , bahwa konsep dasar meliputi :a. pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional; b. penciptaan stabilitas nasional, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan nasional; c. menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; d. penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; e. partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat; f. media menumbuhkembangkan modal sosial; dan g terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya.
10. Untuk melaksanakan konsep dasar tersebut, maka dilaksanakan dengan program dasar, dimaksud meliputi : a. penguatan kelembagaan; b peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan. (Pasal 5 PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007
11. Berkaitan dengan penguatan kelembagaan, hal-hal apa yang dilakukan ? Penguatan kelembagaan meliputi: a. perencanaan;, b. pengorganisasian; c administrasi dan operasional; dan d pengawasan. (pasal 5 ayat (2)
12. Berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia hal-hal apa yang harus dilakukan ? Pasal 5 ayat (3) PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan. Bahwa Peningkatan Sumber Daya Manusia dilaksanakan melalui :a. fasilitasi secara berjenjang kepada aparatur di daerah; b. pengembangan kapasitas aparatur pusat dan daerah dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat; c. sosialiasi program dan kebijakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat kepada aparat pemerintah pusat dan daerah; dan d. internalisasi program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat kepada aparat pemerintah pusat dan daerah.
13. Kemudian hal apa yang berkaitan dengan program dasar pemantapan ketatalaksanaan ? Pasal 5 ayat (4) menyatakan yakni Pemantapan ketatalaksanaan dilaksanakan melalui pengembangan : a. metode peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan tatalaksana pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b prosedur dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; dan c. mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat
14. Bagaimana strategi pelaksanaan dalam pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya? meliputi:
a. identifikasi nilai-nilai budaya yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan;
b. penyusunan langkah-langkah prioritas;
c. pengkajian pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat;
d. pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam even-even strategis daerah dan masyarakat;
e. pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat dimasing-masing kabupaten/kota maupun lintas daerah dan pengembangan jaringan kerjasama lintas pelaku;
f. pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan;
g. pengembngan, penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya masyarakat;
h. pemeliharaan norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat; dan
i. internalisasi nilai sosial budaya esensial yang ada dan mentransformasikan menjadi nilai sosial budaya kekinian menuju terciptanya masyarakat madani
15. Bagaimana cara pemberdayaan masyarakat desa terhadap adat istiadat dan nilai budaya ? Didalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 diberikan cara, yakni dalam Pasal 7 ayat(1) Dalam rangka fasilitasi dan pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat dibentuk Kelompok Kerja di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2) Untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, dapat dibentuk Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
16. Bagaimana caranya satuan tugas Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, yaitu dengan memberdayakan masyarakat dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas serta mencerminkan nilai-nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. (pasal 8 Pemendagri No 52 Tahun 2007).
17. Bagaimana dengan pendanaan program dasar untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 12 menyatakan, bahwa Pendanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. Swadaya masyarakat; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
18. Bagaimana program dasar pelestarian adat istiadat dan nilai budaya sosial memperkuat Otonomi Desa ? Otonomi desa adalah ide yang ditempelkan pada fakta bahwa desa merupakan sebuah entitas masyarakat otonom. Pertanyaan dasarnya adalah, manakah yang lebih dulu ada: masyarakat otonom ataukah otonomi desa? Guna menjawab pertanyaan sederhana ini, penting kemudian penemuan makna dasar dari kedua kata yang digunakan secara bergantian untuk konteks yang seringkali berbeda satu sama lain. Otonomi adalah kata benda yang berasal dari kata bahasa Yunani autonomia(αὐτονομία). Kata autonomia dibentuk dari kata sifat autonomos (αὐτονόμος). Kata autonomos dibentuk dari dua kata yaitu auto (αὐτο) yang berarti sendiri, dan nomos (νόμος) yang berarti hukum atau aturan. Dengan demikian, maka autonomos atau otonom memiliki makna berhukum sendiri atau mempunyai aturan sendiri. Otonom berarti suatu kondisi dimana kemerdekaan dan kebebasan hadir sebagai identitas.
Budaya
Pengertian budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat Y, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan termasuk juga karya seni.
Budaya merupakan suatu pola hidup masyarakat secara menyeluruh sehingga budaya lebih bersifat kompleks, abstrak, dan cakupannya luas. Banyak sekali aspek budaya yang turut menentukan perilaku komunikatif manusia. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak hal kegiatan sosial masyarakat.
Perbedaan Adat dan Budaya
Faktanya adat dan budaya memiliki perbedaaan yang sangat tipis. Bahkan ada sebagian adat yang telah berubah menjadi budaya, namun budaya tidak akan mungkin berubah menjadi adat. Adat adalah sesuatu yang lazim dilakukan di suatu daerah dan bersifat sakral atau kepercayaan dan tetap dilaksanakan secara turun temurun. Sedangkan budaya dapat berubah sesuai dengan norma yang berjalan atau kondisi dari peradaban modern yang
.
By. Sulton.