Halaman

Menyajikan dan menerima postingan untuk/dari masyakat Empat Lawang baik yang tinggal di Empat Lawang atau yang berada di luar daerah, yang berkaitan dengan Adat Istiadat, Seni Budaya Dll.

Makna Dan Filosopi Ketupat







Saat hari raya Idul Fitri, banyak ditemukan pedagang yang menjajakan ketupat di mana-mana. Harga yang ditawarkan juga berbeda-beda.

Tapi, biasanya kalau sudah dekat dengan hari Lebaran, harga ketupat bisa jauh lebih mahal dari biasanya.

Selain disajikan ketika momen Lebaran tiba, pernah tidak coba mencari tahu asal usul ketupat ini sebenarnya dari mana ya? Atau filosofi dan makna di balik bentuk ketupat apa ya?

Makna dan Filosofi Ketupat Lebaran

Nah, ternyata ketupat sudah ada pertama kali sejak zaman Wali Songo. Makanan ini diperkenalkan oleh salah satu wali, Sunan Kalijaga, yang pada waktu itu berdakwah menyebarkan agama Islam di pulau Jawa.

Tapi, di zaman Sunan Kalijaga makanan itu tidak dinamai dengan ketupat seperti yang kita ketahui sekarang.

Istilah yang dikenal saat itu adalah Bakda yang artinya setelah. Pada masa itu, ada dua Bakda yaitu Bakda Lebaran dan Bakda Kupat.

Bakda Lebaran adalah saat Hari Raya Idul Fitri. Seluruh umat Islam diharamkan berpuasa pada hari itu.

Sementara, Bakda Kupat dilaksanakan satu minggu setelah Lebaran dan ini merupakan hari raya bagi yang melaksanakan puasa Syawal selama enam hari. Kalau sekarang, istilahnya adalah "puasa enam".

Dalam bahasa Jawa, Kupat singkatan dari "ngaku lepat". Artinya, mengakui kesalahan. Maka dari itu, selalu ada prosesi sungkeman sebagai salah satu tradisi Lebaran masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri.

Orang yang lebih muda bersimpuh di hadapan orang tua sambil meminta maaf atas kesalahan yang pernah diperbuat. Jadi, sudah tau ya kenapa kalau Idul Fitri identik dengan sungkeman?

Di samping itu, ada juga yang ternyata menyebut kepanjangan dari Kupat adalah "laku papat" atau empat tindakan. Ya, empat tindakan ini kita lakukan saat hari raya tiba yaitu lebaran, luberan, leburan, laburan.

Kata "lebaran" sendiri artinya usai. Itu menandakan bahwa waktu berpuasa di bulan Ramadan sudah selesai. Lalu, kata 'luberan" berasal dari kata meluber atau melimpah. Jadi, kita diharapkan berbagai rezeki kepada yang membutuhkan melalui zakat dan sedekah.

Kemudian, kata "leburan" artinya habis melebur. Maka dari itu, saat Lebaran tiba semua dosa dan kesalahan akan melebur karena semua umat Muslim saling bermaaf-maafan.

Terakhir, kata "laburan" berasal dari kata "labur" atau kapur. Zat kapur dikenal sebagai penjernih air atau pemutih dinding. Harapannya, saat Hari Raya Idul Fitri, setiap insan kembali suci baik lahir maupun batin, merayakan kemenangan

Beberapa Penganan Yang Populer Di Empat Lawang ,Hanya tinggal Nama.

1. Tapai Yang Di Bungkus Daun Miling (Kemiri) 

     Sekarang tapai masih banyak dibuat masyarakat di Empat Lawang,  namun yang di bungkus dengan daun kemiri sekarang sudah langka.
        Tapai yang dibungkus daun kemiri ini, biasanya di sajikan sewaktu ngersayo nugal ( nanam padi ladang)  yang sekarang sdh jarang di kerjakan masyarakat. 




2.Sagon
    Penganan ini juga sudah langka di Empat Lawang. Biasanya penganan ini di buat untuk makanan ringan sewaktu akan mengadakan acara nikahan. 
     Penganan ini sangat sederhana, yaitu dibuat dari tepung beras hanya dikasih gula dalam keadaan kering. 




3. Lemang bambu di hari melemang. 
      
     Satu hari sebelum acara sedekahan, di Empat Lawamg warga bergotong royong masak lemang, maka nya hari itu sampai sekarang dikatakan melemang. Namun sekarang sdh jarang sekali ditemui. 




4.Roti Dincis. 

   Di katakan roti dincis karena cetakannya dari kaleng bekas sardent yang lonjong. Roti dencis ini banyak di buat sebagai penunjang ekonomi di sekitar Pendopo, hususnya di Desa Tebat Payang Pobar. 
Ciri has roti ini selain dari cetakannya, bau nya bau pesing (ancing) yang menyengat  namun sangat disukai masyarakat karena rasanya enak.  Sekarang jangankan rotinya cetakannya saja tidak ada lagi. 



By. Sulton

3 Penganan Muncul Hanya Sebulan Dalam Setahun Di Empat Lawang.

.


1.Kelepun.

   Kalu dulu biasanya dua tiga hari sebelum memasuki bulan Ramdhan para ibu ibu dan
gadis sibuk menumbuk beras ketan untuk membuat tepung, sebagai persiapan untuk
membuat kelepun sebagai menu buka puasa.




2.Dawat Beluluk atau Kolang Kaling. 

    Pohon Enau selain di sadap untuk mengambil niranya (sajang), buahnya yang belum tua 
diambil masyarakat di Empat Lawang untuk penganan buka puasa.

    Buah yang gatal bila kena kulit, direbus kemudian diambil isinya lalu direndam dengan air dan dicuci setelah itu isi buah enau yg masih lembut itu siap dikasih air panas tambah     
gula merah yang lebih mantap.






3.Roti Raden. 

    Ini salah satu menu untuk buka puasa, yang tadinya merupakan roti kering, setelah di rendam dengan air dan dikasih gula



By. Sulton

Sekelumit Sejarah Sejarah Kesultanan Melayu

3 MAC: TRAGEDI BERAKHIRNYA KESULTANAN MELAYU DI INDONESIA

Saya pasti anda semua sudah maklum akan pembantaian terhadap raja-raja Melayu dan golongan bangsawan Melayu terpelajar di Sumatera dan Kalimantan oleh pihak yang mendakwa kononnya sebagai golongan Nasionalis Indonesia sekitar 1946 dan 1960-an.

Di bawah adalah ringkasan kepada peristiwa-peristiwa sadis yang berlaku di kerajaan-kerajaan Melayu Islam yang telah diserang oleh manusia-manusia kejam ini. Peristiwa ini berlaku hampir serentak di Sumatera iaitu pada 3 Mac 1946 dan kemudiannya pada 1960-an di sebuah kerajaan Melayu di Kalimantan.

•KERAJAAN TANAH KARO

Di Kota Berastagi, para pemuda nasionalis menangkap dan mengasingkan para raja Urung dan Sibayak yang diundang ke sebuah majlis. Sebanyak tujuh belas orang Raja ditangkap dan diasingkan ke Aceh, nasib mereka tidak diketahui. Bangsawan serta Datok Tumenggung di PENGGAL KEPALANYA. Raja Raya DISEMBELIH di jambatan besar, Raja Silimakuta dilindungi TKR, tapi ahli keluarganya semua di bunuh, ada yang di BAKAR HIDUP HIDUP dan ada yang di Penggal kepalanya

•KERAJAAN SIMALUNGUN-

Barisan Harimau Liar pada malam 3 Mac menangkap raja Kerajaan Pane beserta keluarganya, lalu merampas harta benda mereka. Raja dan keluarganya dibawa ke suatu tempat pesta, kemudian mereka DIBUNUH dengan kejam.

• KESULTANAN ASAHAN, TANJUNG BALAI-

Pukul enam pagi, istana diserang sekelompok orang dari Nasional Pelopor Indonesia (Napindo), Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), Ku Tui Sin Tai (Barisan Harimau Liar), Barisan Merah/Partai Komunis Indonesia, Hizbullah, dan buruh-buruh Jawa. Seluruh keluarga dan kerabat kesultanan Melayu Islam serta orang-orang yang bekerja untuk istana ditangkap. Harta benda mereka dirampas. Sultan Sjaiboen Abdoel Djalil Rachmatsjah, Sultan Asahan sempat melarikan diri dari belakang istana.

• KESULTANAN KUALUH-

Ketika penghuni Istana sedang tidur, istana diserbu segerombolan orang bersenjata tajam. Malam itu, istana diselongkar habis. Tengku Al Hadji Moehammad Sjah, Sultan Kualuh dibawa ke kuburan Cina, tak jauh dari istana. Tengku Besar juga dijemput dari rumah istrinya dan dibawa ke tempat yang sama. Mereka DISEKSA DENGAN KEJAM, lalu ditinggalkan. Tengku Hasnan, Tengku Long, serta seluruh keluarganyaDIPENGGAL KEPALAnya. Seramai 73 ORANG bangsawan dan kerabat diraja Melayu yang terkorban pada malam itu.

• KESULTANAN MELAYU DELI-

Ahli Persatoean Perdjoeangan (PP), yang ditubuhkan oleh Tan Malaka, dan Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA??) menyerang istana Deli, Istana di tembak tetapi Sultan selamat dengan bantuan askar Inggeris dan tentera kerajaan. Namun Bangsawan, datuk, orang yang berpangkal nama wan dan warga Melayu Deli di luar istana BANYAK DIBUNUH.

• KESULTANAN MELAYU SERDANG-

Sultan dan keluarganya hanya ditahan di istananya di Perbaungan. Sultan Serdang dipandang lebih berpihak pada Republik, banyak orang yang melindungi dan menjaga Istananya.

• KESULTANAN MELAYU LANGKAT-

Pesindo menangkap 21 orang kerabat istana. Istana Sultan Langkat di Tanjung Pura dan di Kota Binjai DIROMPAK, Bangsawan-bangsawan Langkat ditangkap dan sebagian besar DIBUNUH DENGAN KEJAM termasuk pujangga besar Tengku Amir Hamzah, puteri-puteri Sultan Langkat DIPERKOSA DI HADAPAN MATA AYAHANDA MEREKA , Sultan Langkat, dan putra mahkota yang masih belia hilang hingga kini. Tengku Kamil, Ahli Keluarga Kesultanan Langkat wafat setelah di tebas dengan parang. Semua Tengku, Datuk,Wan dan ahli Istana mati di bunuh.. Kesultanan Melayu Langkat PALING BANYAK DIBUNUH PKI dan Pesindo.

• KESULTANAN MELAYU BULUNGAN, KALIMANTAN,(18 JULAI 1964)

Sepasukan tentera dari satuan tempur Brawijaya 517 mengepung istana Kesultanan Bulungan. Masyarakat yang sedang mengambil wudhu di Sungai Kayan untuk solat subuh terkejut melihat banyaknya tentera. Dan sekitar pukul enam pagi, seluruh masyarakat di Tanjung Palas dikumpulkan di depan istana. Mayor Sumina Husain, Komandan Kodim 0903 Bulungan di Tanjung Selor, berkata”Para bangsawan Bulungan ingin memberontak terhadap pemerintah Republik Indonesia.”

Namun, Datuk Taruna, bangsawan Bulungan, menyanggahnya. Letnan B. Simatupang marah, lalu memerintahkan seorang polis M. Ramli untuk MENEMBAK Datuk Taruna yang akhirnya rebah bersimbah darah. Istana dan harta benda dijarah. Satu per satu bangsawan Bulungan hilang. Sisanya ditangkap dan DIBUNUH. Kemudian pada malam Sabtu, 18 Julai 1964, istana Raja Muda pun dibakar. Istana Bulungan bertingkat dua itu dibakar selama dua hari dua malam hingga rata.

------

Revolusi Sosial di Indonesia ini menghasilkan begitu banyak pembunuhan, dan kekacauan. Dokumen Belanda menyatakan bahawa revolusi ini menelan korban sebanyak 1200 orang di Asahan sahaja.,belum lagi di daerah lain. Kaum bangsawan Melayu di beberapa daerah termasuk perempuan dan kanak-kanak ditangkap dan dibawa ke Concentration Camp di Simalungun dan Tanah Karo. Kaum non-pribumi pun tidak terkecuali, Cina dan India banyak menjadi korban. Kaum bangsawan dinista dan dicacimaki sebagai orang bodoh dan pemalas serta berada dalam kemiskinan dan tidak mendapat bantuan Negara dan di negerinya sendiri.

Dua generasi orang Melayu hampir KEHILANGAN IDENTITI mereka. Mereka TAKUT MENGAKU MELAYU, takut memakai baju teluk belanga dan sengaja menambah gelar keturunan Batak di depan namanya supaya boleh masuk sekolah atau diterima di pejabat kerajaan. Mereka menghilangkan gelaran Tengku, Wan dan Datuk kerana takut dicaci sebagai feudal, bahkan kaum Melayu yang bukan bangsawan tetapi bekerja dengan para Sultan dan Tengku pun turut ditindas. Banyak dari mereka berhijrah ke Semenanjung, terutama di Kedah dan Perak kerana masih erat hubungan kekerabatan.

Sebahagian lagi pergi ke Belanda. Kalau kita baca di Wikipedia atau buku-buku sejarah sekolah Indonesia, pasti akan tertulis yang revolusi ini terjadi kerana para sultan Melayu serta raja-raja Simalugun dan Karo banyak menindas rakyat miskin dan tidak mempedulikan rakyat mereka yang dalam kesusahan atau mereka bersubahat dengan penjajah. Ternyata hal ini adalah propaganda dari pihak pemerintah yang pada masa itu agak Pro-komunis. Dalam penulisannya berjudul “Revolusi Sosial Berdarah di Simalungun Tahun 1946”, Paderi Juandaha Raya Purba Dasuha menuliskan kisah sebenar yang berlaku. Dia membantah sebutan ‘Raja-raja menindas rakyat’ yang selama ini disebut-sebut sebagai pembenar pembantaian kejam tersebut. Hal ini kerana yang bangkit menyerang raja-raja Simalugun, Melayu dan Pane misalnya adalah para pedatang yang telah diberikan tanah dan sawah oleh pemerintah melayu dan raja-raja Panei.

Menurut Tengku Haniah salah seorang kerabat Kesultanan Asahan yang sudah berumur lebih 85 tahun, jika benar mereka mahu menghapuskan kerajaan monarki atau Kesultanan, mengapa Kesultanan Jogjakarta dibiarkan!

“Apapunlah alasan mereka, pembunuhan dan perompakan itu tetap satu kejahatan” ujar Haniah. Seorang puteri bangsawan yang pada usia mudanya hidup senang, demi bertahan hidup, setelah kehilangan seluruh harta bendanya, Haniah bekerja menggulung rokok malah membuat bunga dari plastik untuk mencari sesuap nasi.

Walaupun revolusi yang hampir sama berlaku di Kesunanan Surakarta, namun yang menjadi mangsa hanyalah beberapa penasihat sultan dan pekerja-pekerja istana. Keluarga sultan serta para bangsawan tertinggi tetap dilindungi tentera kerajaan Indonesia. Namun raja-raja Melayu dibiarkan untuk mempertahankan diri mereka dan keluarga mereka sendiri. Sebenarnya para pembaca sekalian, satu perkara yang saya mahu tekankan tentang peristiwa ini adalah hakikat bahawa negeri-negeri Melayu yang terlibat ini semuanya adalah negeri yang tersangat-sangat kaya dengan hasil perlombongan, getah, sawit, tanaman-tanaman komersil seperti kopi, koko dan lada malah telaga minyak!

Di negeri-negeri ini wujud pekan-pekan, pelabuhan serta bandar yang makmur dan indah, malah para sultan mempunyai kapal dagang dan kapal wap masing-masing seperti Sultan Langkat dan Sultan Bulungan. Kekayaan negeri-negeri Melayu ini sentiasa di cemburui oleh pihak-pihak tertentu.

Betul lah kata seorang pengkaji sejarah bahawa orang Melayu ini walau dimanapun dia tercampak dan membuka kerajaan, pasti kerajaan itu akan jadi, terkenal, kaya dan menjadi pusat perdagangan yang masyhur. Contohnya lihat sahaja Parameswara yang membuka Melaka, kemudian keturunannya Sultan Alauddin yang membuka Johor, kerabat-kerabat Melayu dari Semenanjung dan Sumatera yang berhijrah ke kepulauan Filipina dan Kalimantan Selatan dan membuka kerajaan-kerajaan baru. Kebanyakannya menjadi pusat persinggaan dan perdagangan yang maju.

Oleh sebab itu pada pendapat penulis, peristiwa, pembunuhan hampir seluruh sultan-sultan Melayu dan kaum bangsawan serta kerabat, bukan hanya satu revolusi sosial, sebaliknya sebagai satu cover up oleh pihak tertentu dari yang menggunakan nama pejuang nasionalis kemerdekaan Indonesia untuk mendapatkan kekayaan raja-raja Melayu dan hasil mahsul negeri mereka serta menghapuskan kedaulatan dan keturunan raja-raja Melayu.

Begitulah sedikit sebanyak peristiwa operasi terancang untuk menghapuskan kerajaan-kerajaan etnik Melayu dan yang dekat dengannya atas sebab-sebab yang masih kurang jelas sehingga sekarang. Sebenarnya tidak ada sebarang justifikasi yang boleh diberikan terhadap peristiwa ini kerana ia terang-terangan adalah serupa dengan penghapusan etnik. .

By. Sulton. 

Sekelumit sejarah Rajo Tiang Alam




Pertempuran Raja Tiang Alam

Dahulu didaerah Pagaralam, terdapat pemerintahan sendiri yang mana Pangerannya berdiri sendiri adapun itu terdiri dari :
1. Sumbai Besar
2. Sumbai pangkal Lurah
3. Sumbai Ulu Lurah
4. Sumbai Mangku Anom
Kepala sumbai ini disebut Jurai Tue yang mana masing-masing di perintah oleh Pangeran, mereka menyebutnya Pasemah Sindang Merdike yang mana tidak ada yang menguasai daerah itu,hal ini lah yang membuat Raja tiang Alam marah dan ingin memberontak terhadap Belanda.

PADA TAHUN 1821 perjanjian mengenai kesultanan Palembang dengan Sindang Merdike di hapus dan kemudian diambil alih oleh Belanda, Belanda ingin sekali menangkap Raja Tiang Alam tetapi suku Semidang tidak mau memberikannya.
Mengenai Raja Tiang Alam berasal dari Muara Pinang beliau paman dari Pangeran Muara Pinang, daerah Lintang dulu merupakan daerah Kekuasaan yang ingin di kuasai Belanda,didusun Tebat Salak Belanda melanggar salah satu butir mengenai perjanjian Sindang Merdike, karena ketidak mampuan Lampik Empat untuk menyerahkan Tiang Alam menyebabkan komandan pasukan Belanda De Brauw pada tanggal 1854 melanggarnya.

Pada tahun 1830 kepala Kepolisian di bekas Kesultanan Palembang di jabat oleh Pangeran keturunan Sultan Mansyur bernama Pangeran Karta Menggala, semasa pangeran Kerta Manggala menjadi Perdana Menteri hampir seluruh daerah di Palembang bergolak melawan Belanda.
Didaerah Lematang Ulu dipimpin Piruhun dari Gumai Ulu, di Kikim oleh Bayan , di Musi Ulu di pimpin Dragam dan dari Empat Lawang oleh Raja Tiang Alam. 
Memang secara historis Empat Lawang selamanya merupakan daerah Kesultanan Palembang sedangkan Sindang Merdike berbeda,memang diakui Belanda bahwa perlawanan terkuat yang dihadapinya di pedalaman Palembang adalah Raja Tiang Alam.
Didaerah Gunung Meraksa pernah satu kompi tentara Belanda hanya tersisa beberapa orang termasuk Asisten Residen Belanda setelah terjadi pertempuran, mereka di selamatkan oleh menantunya dari Gunung Meraksa dengan jaminan f 2000

Dapat dimengerti bahwa Kepala Marga di Empat Lawang menentang Tiang alam karena takut kehilangan kekuasaan,dari catatan Jenderal De Brauw bahwa pasukan Belanda banyak mati waktu penumpasan Raja Tiang Alam.
Pada bulan Oktober 1851 setelah dikejar kejar Raja Tiang Alam menawarkan penyerahan diri dan menghentikan perlawanan apabila menjadi kepala dari seluruh Marga di Empat Lawang di penuhi Belanda.
Kemudian Belanda membakar Tebat Salak dan memasuki Pasemah (Basemah) karena Lampik Empat menolak untuk menyerahkan Tiang Alam , didalam pasukan Tiang Alam banyak orang Pasemah yang mendukungnya sehingga orang Pasemah sendiri berat untuk menyerahkannya.

Nara Sumber : Arif Fahmi, Muaro Danau

Masyarakat Adat Mengadakan Acara Ritual Menolak Virus Corona.




ATAMBUA, Kilastimor.com-Corona Virus Disease atau COVID-19 yang kian merebak diseluruh dunia, membuat warga Turiskain, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupa ten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste turut siaga. Mereka menggelar acara tolak bala sebagaimana tradisi nenek moyang ketika dilanda bencana dan penyakit.
Minggu (29/3/2020) pagi tadi, sebanyak delapan suku di Maumutin, masing-masing Taloubun, Letoubun, Maliubun, Oloubun, Dasiubun, Atoubun, Miaubun, Taiubun dari Kotabot, Carabao, Kecamatan Bobonaro, (Sekarang Timor Leste)
menggelar seremoni adat tolak virus corona.
Dalam acara adat tolak virus corona itu, para anggota suku terkait menyembeli satu ekor kambing, satu ekor babi dan seekor ayam. Penyembelian itu agar Tuhan dan Alam juga Lelulur melindungi, serta wabah corona tidak menyerang warga desa dan Belu pada umumnya.
Tokoh Masyarakat Maumutin, Abilio de Araujo dan Zakarias Asa Mali yang mewakili Nai Maumutin dan suku-suku asli Maumutin memimpin upacara adat itu.
Terpantau, selain mempersembahkan sebelihan, kaki, kepala ayam dan kambing juga sayap ayam dibuang ke Kali Malibaka, sebagai tanda membuang sial dan wabah penyakit terkhusus corona
Abilio de Araujo dan Zakarias Asa Mali menjelaskan, melihat virus corona yang terus merambat di Indonesia, pihaknya turut prihatin.
Sesuai tradisi dan adat istiadat yang ada kata keduanya, pihaknya menggelar tolak bala yakni virus corona. “Acara adat ini bertujuan untuk tolak bala khususnya virus corona. Semoga alam, leluhur menolong dan menjauhkan virus corona dari warga Desa Maumutin, Raihat dan Belu pada umumnya,” kata Abilio dan Zaka Asa Mali.
Pada kesempatan itu, keduanya juga meminta pelintas batas illegal di Turiskain dihentikan, sebab di Timor Leste telah ada yang positif corona. “Kami minta Satgas Pamtas dan Polisi tutup semua jalan tikus yang ada. Kalau mau masuk Indonesia silahkan melalui PLBN Motaain,” sebutnya.
Senada kedua menambahkan, pihaknya akan memberitahukan kepada keluarga warga eks Timor-Timur maupun warga Maumutin pada umumnya, untuk sementara tidak menerima warg atau keluarga dari Timor Leste.
Hal ini untuk menangkal masuknya virus corona di perbatasan RI-RDTL. (ferdy talok)

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG LEMBAGA ADAT.

            
By: Slt. 



 FUNGSI:




a.    membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan. 
b.    melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya 
c.    memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan. 
d.    Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya. 
e.    menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.
WEWENANG 

a.    mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut. 

b.    mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. 
c.    menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
d.    memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat. 
e.    sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat di selesaikan pada tingkat desa 
f.    membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/ kota desa adat tersebut berada

Demikian juga Lembaga Adat Desa, ( LAD) 

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.


Tugas Lembaga Adat Desa :

Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Fungsi Lembaga Adat Desa :

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.

Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Desa


Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.



PENGERTIAN ADAT ISTIADAT, BUDAYA DAN PERBEDAANNYA.





1.       Untuk menyatukan kesepahaman tentang pengertian Adat Istiadat, kita harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Pasal 1 angka 5 memberikan batasan sebagai berikut: Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.

2.      Berdasarkan teks norma hukum dalam PERMENDAGRI nomor 52 tahun 2007 pada pasal 1 angka 5 di atas, maka ada tiga kata kunci, yakni (1) terlembaga, (2) mentradisi (3) berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam  kehidupan sehari- hari. Ketiga kata kunci tersebut berkaitan dengan nilai sosial budaya dan adanya pranata.

3.      PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan tentang kedua konsep yaitu nilai sosial dan pranata, yaitu Nilai Sosial Budayaadalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. Pranata adalah aturan-aturan yang dibakukan oleh masyarakat atau suatu lembaga sehingga mengikat bagi masyarakat dan anggotanya. (Pasal 1 angka 6 dan 7)

4.      Nilai Sosial Budaya dan Pranata itulah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, berkaitan dengan ini PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan pengembangan, yakni Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budayamasyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. Sedangkan Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat  istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembng mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.

5.      Pertanyaannya adalah apa dan maksud tujuan pemerintah untuk melestarikan dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 2 ayat (1) Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ayat (2) Pelestarian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.      Pada konteks Pasal 2 PERMENDAGRI No 52 Tahun 2007 inilah adanya korelasi antara pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dengan negara, dalam hal ini mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

7.      Jika demikian maksud dari Pemerintah, tentunya dibutuhkan sebuah konsep pemberdayaan masyarakat, namun perlu dipahami bersama, PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat, yaitu : Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 1 angka 9)

8.      Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana konsep pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya persepsi pemerintah ? Pasal 3PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan, bahwa Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dilakukan dengan :a. konsep dasar; program dasar; dan strategi pelaksanaan.

9.      Apa yang dimaksud dengan konsep dasar Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya ? Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan , bahwa konsep dasar meliputi :a. pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional; b. penciptaan stabilitas nasional, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan nasional; c. menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; d. penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; e. partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat; f. media menumbuhkembangkan modal sosial; dan g terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya.

10.  Untuk melaksanakan konsep dasar tersebut, maka dilaksanakan dengan program dasar, dimaksud meliputi : a. penguatan kelembagaan; b peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan. (Pasal 5 PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007

11.  Berkaitan dengan penguatan kelembagaan, hal-hal apa yang dilakukan ? Penguatan kelembagaan meliputi: a. perencanaan;, b. pengorganisasian; c administrasi dan operasional; dan d pengawasan. (pasal 5 ayat (2)

12.  Berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia hal-hal apa yang harus dilakukan ? Pasal 5 ayat (3) PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan. Bahwa Peningkatan Sumber Daya Manusia dilaksanakan melalui :a. fasilitasi secara berjenjang kepada aparatur di daerah; b. pengembangan kapasitas aparatur pusat dan daerah dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat; c. sosialiasi program dan kebijakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat kepada aparat pemerintah pusat dan daerah; dan d. internalisasi program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat kepada aparat pemerintah pusat dan daerah.

13.  Kemudian hal  apa yang berkaitan  dengan program dasar pemantapan ketatalaksanaan ? Pasal 5 ayat (4) menyatakan yakni Pemantapan ketatalaksanaan dilaksanakan melalui pengembangan : a. metode peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan tatalaksana pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b prosedur dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; dan c. mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat

14.  Bagaimana strategi pelaksanaan dalam pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya? meliputi:
a.         identifikasi nilai-nilai budaya yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan;
b.        penyusunan langkah-langkah prioritas;
c.         pengkajian pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat;
d.        pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam even-even strategis daerah dan masyarakat;
e.        pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat dimasing-masing kabupaten/kota maupun lintas daerah dan pengembangan jaringan kerjasama lintas pelaku;
f.         pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan;
g.        pengembngan, penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya masyarakat;
h.        pemeliharaan norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat; dan
i.          internalisasi nilai sosial budaya esensial yang ada dan mentransformasikan menjadi nilai sosial budaya kekinian menuju terciptanya masyarakat madani
15.  Bagaimana cara pemberdayaan masyarakat desa terhadap adat istiadat dan nilai budaya ? Didalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 diberikan cara, yakni dalam Pasal 7 ayat(1) Dalam rangka fasilitasi dan pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat dibentuk Kelompok Kerja di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2) Untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, dapat dibentuk Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

16.  Bagaimana  caranya satuan tugas Satuan Tugas (Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, yaitu dengan memberdayakan masyarakat dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas serta mencerminkan nilai-nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. (pasal 8 Pemendagri No 52 Tahun 2007).

17.  Bagaimana dengan pendanaan program dasar untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 12 menyatakan, bahwa Pendanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat bersumber dari:
a.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d.        Swadaya masyarakat; dan
e.         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

18.  Bagaimana program dasar pelestarian adat istiadat dan nilai budaya sosial memperkuat Otonomi Desa ?  Otonomi desa adalah ide yang ditempelkan pada fakta bahwa desa merupakan sebuah entitas masyarakat otonom. Pertanyaan dasarnya adalah, manakah yang lebih dulu ada: masyarakat otonom ataukah otonomi desa? Guna menjawab pertanyaan sederhana ini, penting kemudian penemuan makna dasar dari kedua kata yang digunakan secara bergantian untuk konteks yang seringkali berbeda satu sama lain.  Otonomi adalah kata benda yang berasal dari kata bahasa Yunani autonomia(αὐτονομία). Kata autonomia dibentuk dari kata sifat autonomos (αὐτονόμος). Kata autonomos dibentuk dari dua kata yaitu auto (αὐτο) yang berarti sendiri, dan nomos (νόμος) yang berarti hukum atau aturan. Dengan demikian, maka autonomos atau otonom memiliki makna berhukum sendiri atau mempunyai aturan sendiri. Otonom berarti suatu kondisi dimana kemerdekaan dan kebebasan hadir sebagai identitas.



Budaya

Pengertian budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat Y, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan termasuk juga karya seni.

Budaya merupakan suatu pola hidup masyarakat secara menyeluruh sehingga budaya lebih bersifat kompleks, abstrak, dan cakupannya luas. Banyak sekali aspek budaya yang turut menentukan perilaku komunikatif manusia. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak hal kegiatan sosial masyarakat.

Perbedaan Adat dan Budaya

Faktanya adat dan budaya memiliki perbedaaan yang sangat tipis. Bahkan ada sebagian adat yang telah berubah menjadi budaya, namun budaya tidak akan mungkin berubah menjadi adat. Adat adalah sesuatu yang lazim dilakukan di suatu daerah dan bersifat sakral atau kepercayaan dan tetap dilaksanakan secara turun temurun. Sedangkan budaya dapat berubah sesuai dengan norma yang berjalan atau kondisi dari peradaban modern yang
.


By. Sulton. 


WORKSHOP PENYUSUNAN KEBIJAKAN TENTANG BUDAYA LOKAL DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG 5 maret 2020 DI HOTEL JULIAN TEBING TINGGI.





By. Sulton

Nadim Usul Seluruh Sekolah Pakai Baju Daerah Di Hari Hari Tertentu







TRIBUNEWS.MY.ID_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim mengapresiasi langkah Kabupaten Samosir, Sumatra Utara yang mewajibkan siswa dan guru di sekolah untuk menggunakan kain Ulos setiap Kamis. Hal itu dinilai efektif untuk menjaga warisan budaya.

Nadiemmengusulkan, agar mengenakan baju daerah di hari-hari tertentu dapat diterapkan di sekolah secara nasional. "Sekolah itu bisa kita kerahkan. Saya jadi terinspirasi bagaimana kalau ini dilakukan secara nasional ya," kata Nadiem saat sesi diskusi di Rakornas bidang Kebudayaan, di Hotel Grand Sahid Jakarta

Dia menyebut, dengan penggunaan pakaian daerah bisa menghidupkan keberagaman. Siswa sekolah dianggap Nadiem sebagai pelopornya.
"Kalau kita ingin melakukan keberagaman, dan kebinekaan, kenapa enggak kita tunjukkan dari murid-murid kita," ujarnya.



Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Samosir, Teti Naibaho membuat kebijakan menggunakan kain tenun Ulos di sekolah setiap Kamis sebagai bagian dari melestarikan warisan budaya ke generasi milenial. "Sudah ada Batak Day di hari Kamis untuk siswa dan guru, tapi kita harapkan ke depan jadi Perbup (Peraturan bupati) agar semua ASN di Samosir menggunakan Ulos, agar pengrajin Ulos bisa berkembang dan semakin rajin menenun," pungkas Teti.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga menggagas cagar budaya harus kekinian agar akrab dengan milenial. Nadiem menginginkan agar cagar budaya ke depannya juga memiliki tempat nongkrong untuk menarik perhatian anak muda.

"Jadi kalau mau menciptakan sesuatu, cagar budaya harus Nadiem Usul Seluruh Sekolah Pakai Baju Daerah di hari-hari tertentu.